Pernahkah Anda membayangkan kalau SPT yang Anda sampaikan tidak dianggap disampaikan oleh kantor pajak? Pastinya akan membuat ribet.
Apa saja yang membuat SPT dianggaptidak disampaikan?
SPT tidak dianggap disampaikan apabila :
- SPT tidak ditandatangani
- SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan
- SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dan wajin pajak telah ditegur secara tertulis
- SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak
0 comments:
Post a Comment