Saturday, August 4, 2012

SPT Anda Dianggap Tidak Disampaikan

Pernahkah Anda membayangkan kalau SPT yang Anda sampaikan tidak dianggap disampaikan oleh kantor pajak? Pastinya akan membuat ribet.
Apa saja yang membuat  SPT dianggaptidak disampaikan?
SPT tidak dianggap disampaikan apabila :
  1. SPT tidak ditandatangani
  2. SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan
  3. SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dan wajin pajak telah ditegur secara tertulis
  4. SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak

0 comments:

Post a Comment

Paling Banyak Dibaca

Recent Post

    EnglishGermanDutchPortugueseItalianRussianGreekBrazilianFrenchSpanishArabicJapaneseChineseIndonesian

    Page Navigation bywww.tutorialblogspot.com

    Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/07/membuat-halaman-bernomor-di-blog.html#ixzz22rruUj6Y
    U-ON