Sebenarnya Surat Pemberitahuan (SPT) itu ada berapa sih?
SPT itu meliputi :
a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang terdiri atas :
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
b. SPT Masa yang terdiri dari :
- SPT MAsa Pajak Penghasilan :
- SPT Masa PPH Pasal 21 dan Pasal 26
- SPT Masa PPh PAsal 22
- SPT Masa PPh PAsal 23 dan PAsal 26
- SPT Masa PPh PAsal 25
- SPT Masa PPh PAsal 4 Ayat (2)
- SPT Masa PPh PAsal 15
2. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
3. SPT Masa PPN bagi Pemngut PPN
0 comments:
Post a Comment