Sunday, August 5, 2012

Kapan Saat Terutangnya PPN Terhadap BKP Berwujud?

Penyerahan Barang kena Pajak (BKP) berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat :
  1. BKP berwujd tersebut diserahkan secarang langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
  2. BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang
  3. BKP berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
  4. harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diterapkan secara konsisten
Saat penerahan barang bergerak merupakan dasar penentuan saat terutangnya PPN atau PPnBM dan sekjaligus sebagai dasar embuatan faktur pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk
mensinkronisasikan saat terutangnya PPN atau PPnBM denagn praktik yang lazim terjadi dalam kegiatanh usaha yang tercermin dalam praktik pecatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku uum serta diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum, maka :
  1. penyerahan barang bergerak dapat terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari pengusasaan PKP penjual dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan kepada pihak lain. Karena itu PPN atau PPnBM terutang pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli.
  2. perpindahan hak pengusaan atas barang bisa juga terjadi pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, engusaha angkutan, perusahaan angkutan, atau pihak ketiga lainnya. Oleh karena itu, PPN atau PPnBM terutang pada saat barang diserahkan kepada juru kirim atau perusahaan angkutan
Saat penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, tercermmin dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam bentuk pengakuan sebagai piutang atau penghasilan dengan penerbitan faktur penjualan sebagai sumber dokumennya. Dalam kegiatan usaha, saat pengakuan piutang atau penghasilan atau saat penerbitan faktur pajak dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat penyerahan barang secara fisik sebagaimana pada angka 1 dan angka 2. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat penerbitan faktur pajak, saat penerbitan faktur penjualan ditetapkan sebagai saat penyerahan barang yang menjadi dasar saat terutangnya PPN atau PPnBM. Termasuk dalam pengertian faktur penjualan adalah dokumen lain yang berfungsi sama dengan faktur penjualan. 

0 comments:

Post a Comment

Paling Banyak Dibaca

Recent Post

    EnglishGermanDutchPortugueseItalianRussianGreekBrazilianFrenchSpanishArabicJapaneseChineseIndonesian

    Page Navigation bywww.tutorialblogspot.com

    Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/07/membuat-halaman-bernomor-di-blog.html#ixzz22rruUj6Y
    U-ON