Sunday, August 5, 2012

Penhyampaian SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk dan kepada Wajib Pajak diberi bukti penerimaan. Penyampaian SPT dapat dikrimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Dalam rangka penmingkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, perliu cara lain bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban   kewajiban menyampaikan SPT nya, misalnya disampaikan secara elektronik.
Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SPT tersebut dianggap lengkap. Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian SPT melaui pos atau dengan cara lain merupakan bukti penerimaan, apabila Surat Pemberitahuan dimaksud telah lengkap, yaitu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PAsal 3 Ayat 1a dan ayat 6 UU KUP.

Penyampaian SPT oeh Wajib Pajak ke KPP, atau tempatlain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan :
  1. secara langsung;
  2. melalui pos dngan bukti pengiriman surat; atau
  3. dengan cara lain, meliputi :
  • melelui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
  • e-filling
Atas penampaian SPT melalui jasa ekspedisi atau kurir diberikan tanda penerimaan surat atas penyampaian SPT melalui e-filling diberikan bukti penerimaan elektronik. Bukti pengiriman surat tersebut atau tanda penerimaan surat serta bukti penerimaan elektronik menjadi penerimaan SPT.   

0 comments:

Post a Comment

Paling Banyak Dibaca

Recent Post

    EnglishGermanDutchPortugueseItalianRussianGreekBrazilianFrenchSpanishArabicJapaneseChineseIndonesian

    Page Navigation bywww.tutorialblogspot.com

    Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/07/membuat-halaman-bernomor-di-blog.html#ixzz22rruUj6Y
    U-ON