Wednesday, August 1, 2012

Apa Saja Obyek PPN?

Pada pasal 4 UU No.42 Tahun 2009 yang merupakan obyek PPN adalah :
1. n pengusaha yang BKP di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP tetapi belum dikukuhkan.
Syaratnya :
  • barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
  • Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud
  • Penyerahan dilakukan didalam Daerah Pabean
  • Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
2. Impor Barang Kena Pajak
Berbeda dengan penyerahan BKP, siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam daerah pabean, tanpa memperharikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenai pajak.

3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Pengusaha yang melakukan kegiatan enyerahan JKP meliputi baik yang telah dikukahkan sebagai PKP maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP tetapi belum dikukuhkan.
Syarat :
  • jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP)
  • penyerahan dilakukan di dalam Daerah PAbean
  • penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya.
Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena PAjak adalah jasa kena pajak yang dimanfaatkan
untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.Didalam PP 1 tahun 2012 diatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang memanfaatkan di dalam atau diluar Daerah Pabean.

4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Jasa yang berasal dari liuar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai PPN

5. Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari LUar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Untuk memberikan perlakukan pengenaan pajak yang sama dengan impor BKP, atas BKP Tidak Berwujud yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam daerah abean juga dikenai PPN

6. Ekspor BKP berwuud oleh PKP
Untuk pengusaha yang melakukan ekspor BKP berwujud adalah hanya pengusaha yang telah dikukuhkan   menjadi PKP

7. Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
Sama denganekspor BKP berwujud, pengusaha yang melakukan ekspor BKP tidak berwujd hanya pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

0 comments:

Post a Comment

Paling Banyak Dibaca

Recent Post

    EnglishGermanDutchPortugueseItalianRussianGreekBrazilianFrenchSpanishArabicJapaneseChineseIndonesian

    Page Navigation bywww.tutorialblogspot.com

    Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/07/membuat-halaman-bernomor-di-blog.html#ixzz22rruUj6Y
    U-ON