Definisi
Faktur pajak adalah bukti pengutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BaranG kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak
Jenis Faktur Pajak
- Faktur Pajak
- Faktur Pajak Gabungan
- Dokumen tertentu dipersamakan dengan faktur pajak
1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak untuk setiap :
- Penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
- penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
- Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
- Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam PAsal 4 ayat (1) huruf c;
- ekspor BKP Tidak berwujud sebagiman dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf g; dan/atau
- ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h
- memungut PPN yang terutang dan
- memberikan faktur pajak sebagai bukti pemungutan
4. Faktur pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai faktur pajak oleh Direktur Jenderal Pajak
0 comments:
Post a Comment