Tuesday, August 7, 2012

Faktur Pajak

Definisi
Faktur pajak adalah bukti pengutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BaranG kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak

Jenis Faktur Pajak
  • Faktur Pajak
  • Faktur Pajak Gabungan
  • Dokumen tertentu dipersamakan dengan faktur pajak
Kewajiban Membuat Faktur Pajak
1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak untuk setiap :
  • Penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
  1. penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  2. Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  3. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam PAsal 4 ayat (1) huruf c;
  • ekspor BKP Tidak berwujud sebagiman dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf g; dan/atau
  • ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h
2. Dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP, PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP itu wajib :
  • memungut PPN yang terutang dan
  • memberikan faktur pajak sebagai bukti pemungutan
3. Faktur pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan
4. Faktur pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai faktur pajak oleh Direktur Jenderal Pajak

0 comments:

Post a Comment

Paling Banyak Dibaca

Recent Post

    EnglishGermanDutchPortugueseItalianRussianGreekBrazilianFrenchSpanishArabicJapaneseChineseIndonesian

    Page Navigation bywww.tutorialblogspot.com

    Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/07/membuat-halaman-bernomor-di-blog.html#ixzz22rruUj6Y
    U-ON