Friday, August 3, 2012

Bisakah Menerbitkan SKP Sebelum WP Ber NPWP??

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagiahan Pajak untuk masa pajak, bagian tahtn pajak, atau tahun pajak sebelum WP diberikan atau diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena PAjak, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.
Berdasarkan sistem self assessment, kewajiban perpajakan Wajib pajak ditentukan oleh terpenuhinya persyaratn subyektif dan obyektif, Dengan demikian, surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum WP tersebut diterbitkan NPWP apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak

0 comments:

Post a Comment

Paling Banyak Dibaca

Recent Post

    EnglishGermanDutchPortugueseItalianRussianGreekBrazilianFrenchSpanishArabicJapaneseChineseIndonesian

    Page Navigation bywww.tutorialblogspot.com

    Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/07/membuat-halaman-bernomor-di-blog.html#ixzz22rruUj6Y
    U-ON