Tuesday, August 7, 2012

Sanksi Karena Tidak Menyampaikan SPT

Sanksi karena tidak menyampaiakn SPT ada 2 (dua) yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.

1. Sanksi Administrasi
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.500.000,00 untuk SPT Masa PPN, Rp.100.000,00 untuk SPT masa lainnya, dan sebesar Rp.1.000.000,00 untuk SPT Tahunan PPh WP badan serta sebesar Rp.100.000,00 untuk SPT Tahunan PPh WP orang Pribadi. (Pasal 7 UU KUP)
Apabila SPT tidak disampaiakn dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaiman ditentukan dalam surat teguran; maka jumlah pajak yang kurang dibayar/disetor ditagih dengan SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% untuk PPh, 100% untuk PPh Potput, 100% untuk PPN dan PPnBM (PAsal 13 Ayat 3 UU KUP)

2. Sanksi Pidana
Setiap orang yang karena kealpaanya :
a. Tidak menyampaiakn SPT; atau
b. Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar;
 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah pertama kali sebagaimana dimaksud dalam PAsal 13A, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling tidak 3 bulan atau paling lama 1 tahun (Pasal 38 UU KUP)
setiap orang yang dengan sengaja :
a. Tidak menyampaiakn SPT; atau
b. Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar;
 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar (Pasal 39 UU KUP)

0 comments:

Post a Comment

Paling Banyak Dibaca

Recent Post

    EnglishGermanDutchPortugueseItalianRussianGreekBrazilianFrenchSpanishArabicJapaneseChineseIndonesian

    Page Navigation bywww.tutorialblogspot.com

    Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/07/membuat-halaman-bernomor-di-blog.html#ixzz22rruUj6Y
    U-ON