Pemeriksaan

Pengertian Pemeriksaan menurut Pasal 1 angka 25 UU No.6 Tahun 1983 sttd.UU No.16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan menholah data, keterangan,dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuahn pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan yang dijalankan oleh Pemeriksa harus sesuai dengan pengertian diatas. Dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpjakan Pemeriksa harus mendapatkan data, keterangan dan bukti secara profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan sebagaimana yang diatur dalam Peratuarn Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Standart Pemeriksaan Untuk menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Pasal 2 dan 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpjakan menyebutkan bahwa Standar Pemeriksa meliputi Standar Umum, Standar Pelaksanaan Pemeriksan, dan Standart Pelaporan Hasil Pemeriksaan yang berlaku untuk semua pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Jenis Pemeriksaan :
  1. Pemeriksaan Kantor (PER-20/PJ/2008)
  2. Pemeriksaan Lapangan (PER-19/PJ/2008)
Dari kedua jenis pemeriksaan tersebut dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan bukti permulaan. Pemeriksaan kantor dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan bukti permulaan apabila :
  • Pada saat pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak idana dibidang perpajakan
  • Pada saat Wajib Pajak Badan diperiksa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 5
  • Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
Sedangkan pemeriksaan lapangan dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan bukti permulaan apabila :
  • Pada saat pelaksaan pemeriksaan ditemkan adanya indikasi tindak pidana dibidang perpajakan
  • Pada saat Wajib Pajak badan diperiksa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 4
  • Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan dan/atau pegawai Wajib Pajak menolak membantu kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
Tujuan Pemeriksaan
Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU No.6 Tahun 1983 sttd nomor `16 Tahun 2009, tuuan pemeriksaan mempunyai dua tujuan utama , yaitu :
  1. Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
  2. Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Sebagai salah satu pilar penegakan hukum dibidang perpajakan, pemeriksaan diharapkan membawa dampat positif (karena detterent effect) bagi kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakannya. Apabila dalam pengujian yang dilakukan pada saat pemeriksaan ditemukan indikasi atau dugaan terjadinya tindak pidana dibidang perpajakan maka untuk memperkuat koreksi harus didapatkan bukti=bukti yang cukup. Selanjutnya, apabila bukti-bukti yang dikumpulkan cukup, maka peralihan ke tahap penegakan hukum yang lebih keras yakni, dari tindakan Pemeriksaan biasa menjadi Pemeriksaan Bukti Permulaan, akan  lebih mudah. Sebaliknya, apabila temuan yang dihasilkan dalam pemeriksaan tidak ada indikasi tindak pidana perpajakan maka atas hasil pemeriksaan tersebut ditetapkan pajak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemeriksaan tujuan lain dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut :
  1. Pemebrian NPWP secara jabatan
  2. Penghapusan NPWP
  3. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  4. Wajib Pajak mengajukan keberatan
  5. Pengupulan bahan guna penyusunan  normka penghitungan penghasilan neto
  6. Pencocokan data dan/atau alat keterangan
  7. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN
  8. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
  9. Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian dengan pemberian fasilitas perpajakan
  10. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra perjanjian penghindaraan pajak berganda 

0 comments:

Post a Comment

Paling Banyak Dibaca

Recent Post

    EnglishGermanDutchPortugueseItalianRussianGreekBrazilianFrenchSpanishArabicJapaneseChineseIndonesian

    Page Navigation bywww.tutorialblogspot.com

    Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/07/membuat-halaman-bernomor-di-blog.html#ixzz22rruUj6Y
    U-ON