Thursday, August 2, 2012

Menerbitkan SKP setelah penghapusan NPWP?

Memangnya bisa??? ternyata bisa...Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan (SKP) dan atau Surat tagihan Pajak (STP) untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan NPWP atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena PAjak, apabila setelah penghapusan NPWP atau pencabutan PKP diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.
Penerbitan SKP dan/atau STP dapat juga dilakukan apabila setalah penghapusan NPWP atau pencabutan PKP diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi WP untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau Tahun Pajak sebelum atau setelah penghapusan NPWP atau pencabutan PKP.
SKP dan/atau STP diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setalah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak kecuali terhadap Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindajk pidana lainnya yang dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

0 comments:

Post a Comment

Paling Banyak Dibaca

Recent Post

    EnglishGermanDutchPortugueseItalianRussianGreekBrazilianFrenchSpanishArabicJapaneseChineseIndonesian

    Page Navigation bywww.tutorialblogspot.com

    Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/07/membuat-halaman-bernomor-di-blog.html#ixzz22rruUj6Y
    U-ON