Jasa maklon merupakan salah satu jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN. Adapun batasannya adalah sebagai berikut :
- pemesan atau penerima JKP berada diluar daerah pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh dan perubahannya
- spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima jasa kena pajak
- bahan adalah bahan baku, barang setangah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan
- Kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak
- pengusaha jasa maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean
0 comments:
Post a Comment