Wednesday, August 1, 2012

Batasan Ekspor Jasa Maklon Yang Dikenai PPN

Jasa maklon merupakan salah satu jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN. Adapun batasannya adalah sebagai berikut :
  1. pemesan atau penerima JKP berada diluar daerah pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh dan perubahannya
  2. spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima jasa kena pajak
  3. bahan adalah bahan baku, barang setangah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan
  4. Kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak
  5. pengusaha jasa maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean

0 comments:

Post a Comment

Paling Banyak Dibaca

Recent Post

    EnglishGermanDutchPortugueseItalianRussianGreekBrazilianFrenchSpanishArabicJapaneseChineseIndonesian

    Page Navigation bywww.tutorialblogspot.com

    Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/07/membuat-halaman-bernomor-di-blog.html#ixzz22rruUj6Y
    U-ON