Thursday, August 2, 2012

Kegiatan Membangun Sendiri

Lebih tepatnya kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjan sesuai dengan Pasal 16 C UU PPN.
Berdasarkan Pasal 16C UU PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilna digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tatacaranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Sesuai dengan PMK Nomor 39/PMK.03/2010 diatur sebagai berikut :
PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Pengertian kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Yang dimaksud dengan bangunan adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu tanah dan/atau perairan dengan kriteria :
  • konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  • diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
  • luas keseluruhan paling sedikit 300 m2
Cara Perhitungan 
PPN = 10% X DPP
DPP = 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.


Saat terutang
PPN membangun sendiri terutang pada saat mulai dibangunnay bangunan. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap mer telah disetor tersebut dilaporkan upakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2(dua) tahun.

Tempat terutang 
PPN membangun sendiri terutang ditempat bangunan tersebut didirikan

Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% dikalikan 40% dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan pada setiap bulannya. PPN tersebut dibayarkan kepada bank persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Pelaporan
PPN yang telah disetor tersebut dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahya meliputi tempat bangunan tersebut dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Pajak masukan yang telah dibayarkan sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

0 comments:

Post a Comment

Paling Banyak Dibaca

Recent Post

    EnglishGermanDutchPortugueseItalianRussianGreekBrazilianFrenchSpanishArabicJapaneseChineseIndonesian

    Page Navigation bywww.tutorialblogspot.com

    Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/07/membuat-halaman-bernomor-di-blog.html#ixzz22rruUj6Y
    U-ON