Wednesday, August 1, 2012

Apa Sih Barang Kena Pajak Tidak Berwujud itu?

Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) adalah salah satu dari obyek PPN. Lalu apa sih yang dimaksud dengan BKPTB.
Yang termasuk dalam BKPTB adalah :
  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta dibidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
  2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah;
  3. Pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial
  4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dngan penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersbut pada angka 3, berupa :
  • penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa
  • penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa; dan
  • penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
5. pengunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas.

0 comments:

Post a Comment

Paling Banyak Dibaca

Recent Post

    EnglishGermanDutchPortugueseItalianRussianGreekBrazilianFrenchSpanishArabicJapaneseChineseIndonesian

    Page Navigation bywww.tutorialblogspot.com

    Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/07/membuat-halaman-bernomor-di-blog.html#ixzz22rruUj6Y
    U-ON