Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) adalah salah satu dari obyek PPN. Lalu apa sih yang dimaksud dengan BKPTB.
Yang termasuk dalam BKPTB adalah :
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta dibidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
- penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah;
- Pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial
- pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dngan penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersbut pada angka 3, berupa :
- penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa
- penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa; dan
- penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
5. pengunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas.
0 comments:
Post a Comment