Tuesday, August 7, 2012

Seorang Kuasa Yang Bisa Menandatangani SPT

Dalam pasal 4 ayat 3 UU KUP disebutkan bahwa dalam hal Wajib Pajak menunjuk seseorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT).

Persyaratan untuk menjadi seorang kuasa diatur dalam PMK 22/PMK.03/2008 yaitu harus memenuhi syarat :
  1. memiliki NPWP
  2. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir
  3. menguasa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
  4. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format terlampir.
Dalam hal seorang kuasa khusus bukan seorang konsultan pajak dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah endidikan formal dibidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dngan status terakreditasi A, sekurang-kurangna DIII
Dalam hal konsultan pajak dibuktikan dengan kepemilikan surat izin praktik Dirjen Pajak dan dilengkapi dengan surat Pernyataan sebagai konsultan pajak

0 comments:

Post a Comment

Paling Banyak Dibaca

Recent Post

    EnglishGermanDutchPortugueseItalianRussianGreekBrazilianFrenchSpanishArabicJapaneseChineseIndonesian

    Page Navigation bywww.tutorialblogspot.com

    Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/07/membuat-halaman-bernomor-di-blog.html#ixzz22rruUj6Y
    U-ON