Wednesday, September 5, 2012

Pembetulan skp Oleh DJP?

Memangnya bisa Direktorat Jeneral Pajak (DJP) membetulkan surat ketetapan pajak (skp)?  Bukankah surat ketetapan pajak itu berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP sendiri?Untuk menjawab pertanyaan itu sebaiknya kita lihat pasal 16 UU KUP. Dalam UU KUP dimungkinkan DJP membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi , Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam perundang-undangan pajak. Ternyata banyak ya yang bisa dibetulkan oleh DJP.
Ruang lingkup pembetulan oleh DJP :
  1. kesalahan tulis, yang anatar lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo
  2. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
  3. kekeliruan dalam penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan penghasilan tidak kena pajak, kekeliruan penghitungan pajak penghasilan dalam tahun berjalan dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Jadi pembetulan yang bisa dilakukan oleh DJP adalah pemberulan yang bersifat manusiawi dan tidak menimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dengan DJP.
Berdasarkan Surat Edaran No.SE-68/PJ./1993 tidak ada batasan waktu kapan pembetulan dilakukan. Dapat dilakukan kapan saja selama ditemukan kesalahan. Tapi apabila pembetulan itu menimbulkan kurang bayar maka harus memperhatikan daluwarsa penagihan yaitu 5 tahun.
Wajib Pajak juga bisa melakukan permohonan pembetulan. Apabila terjadi hal yang demikian maka DJP paling lama enam bulan harus melakukan pembetulan apabila setelah jangka waktu tersebut terlewati maka permohonan harus dikabulkan.
Semoga bermanfaat. 

0 comments:

Post a Comment

Paling Banyak Dibaca

Recent Post

    EnglishGermanDutchPortugueseItalianRussianGreekBrazilianFrenchSpanishArabicJapaneseChineseIndonesian

    Page Navigation bywww.tutorialblogspot.com

    Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/07/membuat-halaman-bernomor-di-blog.html#ixzz22rruUj6Y
    U-ON