Monday, September 3, 2012

Perlakuan PPh Atas Pajak Masukan Yang tidak Bisa Dikreditkan

Adakalanya karena kesalahan administrasi ternyata pajak masukan atas pembelian tidak bisa dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat 8 UU PPN. Kalau seperti ini kita bisa rugi karena PPN atas pembelian itu telah kita bayarkan. 
Ternyata ada solusinya. Dalam UU Pajak Penghasilan  mengatur perlakuan atas PPN Masukan yang tidak bisa dikreditkan di PPN. Syaratnya :
  • benar-benar telah dibayarkan; dan
  • berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Bagaimana dengan pajak masukan untuk pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun?
Kalau ada pajak masukan yang digunakan seperti itu maka harus dikapitalisasi dengan pengeluaran atau biaya dan dibebankan melalui peyusutan atau amortisasi

1 comments:

  1. mas Ojix, kalo misale atas perolehan BKP ato JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.. itu nanti perlakuannya yaopo? (wowor)

    ReplyDelete

Paling Banyak Dibaca

Recent Post

    EnglishGermanDutchPortugueseItalianRussianGreekBrazilianFrenchSpanishArabicJapaneseChineseIndonesian

    Page Navigation bywww.tutorialblogspot.com

    Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/07/membuat-halaman-bernomor-di-blog.html#ixzz22rruUj6Y
    U-ON