Thursday, September 6, 2012

Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN

Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN diatur dalam dalam Pasal 4A (3) UU PPN 1984. Jenis jasa itu adalah :
  1. jasa pelayanan medis
  2. jasa pelayanan sosial
  3. jasa pengiriman surat dengan perangko
  4. jasa keuangan
  5. jasa asuransi
  6. jasa keagamaan
  7. jasa pendidikan
  8. jasa kesenian dan hiburan
  9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  10. jasa angkutan umum didarat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan
  11. jasa tenaga kerja
  12. jasa perhotelan
  13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintah secara umum
  14. jasa penyedian tempat parkir
  15. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  16. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  17. jasa boga atau katering
Semoga bisa bermanfaat

2 comments:

Paling Banyak Dibaca

Recent Post

    EnglishGermanDutchPortugueseItalianRussianGreekBrazilianFrenchSpanishArabicJapaneseChineseIndonesian

    Page Navigation bywww.tutorialblogspot.com

    Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/07/membuat-halaman-bernomor-di-blog.html#ixzz22rruUj6Y
    U-ON