Sudah tahu tentang subjek pajak PPh?
berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU PPh, ada 4 subjek pajak yaitu :
- Orang Pribadi (OP)
- Warusan yang belum terbagi
- Badan
- BUT
Untuk Orang Pribadi bisa digolongkan menjadi 2 yaitu WP OP Dalam Negeri dan WP OP LN Sedangkan warisan dapat ditemui di DN maupun di Luar Negeri. Warisan belum terbagi menggunakan NPWP almarhun dan dilaksanakanoleh ahli waris atau penanggung jawab.
Wajib Pajak Badan :
- sekumpulan orang dan/atau modal
- satu kesatuan
- melakukan usaha atau tidak
- meliputi PT, CV, PT Lain, BUMN/D, Fa, kongsi, koperasi, Dapen, persekutuan, perkumpulan, yayasan, ormas, orsospol, organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk lainnya termasuk KIK dan BUT
0 comments:
Post a Comment