This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label PPh. Show all posts
Showing posts with label PPh. Show all posts

Monday, September 3, 2012

Perlakuan PPh Atas Pajak Masukan Yang tidak Bisa Dikreditkan

Adakalanya karena kesalahan administrasi ternyata pajak masukan atas pembelian tidak bisa dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat 8 UU PPN. Kalau seperti ini kita bisa rugi karena PPN atas pembelian itu telah kita bayarkan. 
Ternyata ada solusinya. Dalam UU Pajak Penghasilan  mengatur perlakuan atas PPN Masukan yang tidak bisa dikreditkan di PPN. Syaratnya :
  • benar-benar telah dibayarkan; dan
  • berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Bagaimana dengan pajak masukan untuk pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun?
Kalau ada pajak masukan yang digunakan seperti itu maka harus dikapitalisasi dengan pengeluaran atau biaya dan dibebankan melalui peyusutan atau amortisasi

Mengenal Subjek Pajak PPh

Sudah tahu tentang subjek pajak PPh?
berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU PPh, ada 4 subjek pajak yaitu :
  1. Orang Pribadi (OP)
  2. Warusan yang belum terbagi
  3. Badan
  4. BUT
Keterangan :
Untuk Orang Pribadi bisa digolongkan menjadi 2 yaitu WP OP Dalam Negeri dan WP OP LN Sedangkan warisan dapat ditemui di DN maupun di Luar Negeri. Warisan belum terbagi menggunakan NPWP almarhun dan dilaksanakanoleh ahli waris atau penanggung jawab.
Wajib Pajak Badan :
  • sekumpulan orang dan/atau modal
  • satu kesatuan
  • melakukan usaha atau tidak
  • meliputi PT, CV, PT Lain, BUMN/D, Fa, kongsi, koperasi, Dapen, persekutuan, perkumpulan, yayasan, ormas, orsospol, organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk lainnya termasuk KIK dan BUT
Sedangkan BUT diperlakukan seperti WP badan

Paling Banyak Dibaca

Recent Post

    EnglishGermanDutchPortugueseItalianRussianGreekBrazilianFrenchSpanishArabicJapaneseChineseIndonesian

    Page Navigation bywww.tutorialblogspot.com

    Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/07/membuat-halaman-bernomor-di-blog.html#ixzz22rruUj6Y
    U-ON