This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tuesday, August 7, 2012

Sanksi Karena Tidak Menyampaikan SPT

Sanksi karena tidak menyampaiakn SPT ada 2 (dua) yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.

1. Sanksi Administrasi
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.500.000,00 untuk SPT Masa PPN, Rp.100.000,00 untuk SPT masa lainnya, dan sebesar Rp.1.000.000,00 untuk SPT Tahunan PPh WP badan serta sebesar Rp.100.000,00 untuk SPT Tahunan PPh WP orang Pribadi. (Pasal 7 UU KUP)
Apabila SPT tidak disampaiakn dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaiman ditentukan dalam surat teguran; maka jumlah pajak yang kurang dibayar/disetor ditagih dengan SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% untuk PPh, 100% untuk PPh Potput, 100% untuk PPN dan PPnBM (PAsal 13 Ayat 3 UU KUP)

2. Sanksi Pidana
Setiap orang yang karena kealpaanya :
a. Tidak menyampaiakn SPT; atau
b. Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar;
 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah pertama kali sebagaimana dimaksud dalam PAsal 13A, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling tidak 3 bulan atau paling lama 1 tahun (Pasal 38 UU KUP)
setiap orang yang dengan sengaja :
a. Tidak menyampaiakn SPT; atau
b. Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar;
 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar (Pasal 39 UU KUP)

Seorang Kuasa Yang Bisa Menandatangani SPT

Dalam pasal 4 ayat 3 UU KUP disebutkan bahwa dalam hal Wajib Pajak menunjuk seseorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT).

Persyaratan untuk menjadi seorang kuasa diatur dalam PMK 22/PMK.03/2008 yaitu harus memenuhi syarat :
  1. memiliki NPWP
  2. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir
  3. menguasa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
  4. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format terlampir.
Dalam hal seorang kuasa khusus bukan seorang konsultan pajak dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah endidikan formal dibidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dngan status terakreditasi A, sekurang-kurangna DIII
Dalam hal konsultan pajak dibuktikan dengan kepemilikan surat izin praktik Dirjen Pajak dan dilengkapi dengan surat Pernyataan sebagai konsultan pajak

Obyek PPN

Apa aja sih obyek PPN? Menurut Pasal 4 UU No.42 Tahun 2009, yang menjadi obyek PPN adalah :
  1. penyerahan BKP didalam Daerah Pabean yang dilakuakn oleh Pengusaha
  2. Impor BKP
  3. penyerahan JKP di dalam daerah pabena yang dilakuakn oleh Pengusaha
  4. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  5. pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  6. ekspor BKP Berwuud oleh Pengusaha Kena Pajak
  7. ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  8. ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak

Faktur Pajak

Definisi
Faktur pajak adalah bukti pengutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BaranG kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak

Jenis Faktur Pajak
  • Faktur Pajak
  • Faktur Pajak Gabungan
  • Dokumen tertentu dipersamakan dengan faktur pajak
Kewajiban Membuat Faktur Pajak
1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak untuk setiap :
  • Penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
  1. penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  2. Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  3. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam PAsal 4 ayat (1) huruf c;
  • ekspor BKP Tidak berwujud sebagiman dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf g; dan/atau
  • ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h
2. Dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP, PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP itu wajib :
  • memungut PPN yang terutang dan
  • memberikan faktur pajak sebagai bukti pemungutan
3. Faktur pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan
4. Faktur pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai faktur pajak oleh Direktur Jenderal Pajak

Sunday, August 5, 2012

Kapan Saat Terutangnya PPN Terhadap BKP Berwujud?

Penyerahan Barang kena Pajak (BKP) berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat :
  1. BKP berwujd tersebut diserahkan secarang langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
  2. BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang
  3. BKP berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
  4. harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diterapkan secara konsisten
Saat penerahan barang bergerak merupakan dasar penentuan saat terutangnya PPN atau PPnBM dan sekjaligus sebagai dasar embuatan faktur pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk

Jenis-Jenis Surat Pemberitahuan

Sebenarnya Surat Pemberitahuan (SPT) itu ada berapa sih?
SPT itu meliputi :
a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang terdiri atas :
  1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
  2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat
  3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
b. SPT Masa yang terdiri dari :
  1. SPT MAsa Pajak Penghasilan :
  • SPT Masa PPH Pasal 21 dan Pasal 26
  • SPT Masa PPh PAsal 22
  • SPT Masa PPh PAsal 23 dan PAsal 26
  • SPT Masa PPh PAsal 25
  • SPT Masa PPh PAsal 4 Ayat (2) 
  • SPT Masa PPh PAsal 15
    2. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
    3. SPT Masa PPN bagi Pemngut PPN

Penhyampaian SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk dan kepada Wajib Pajak diberi bukti penerimaan. Penyampaian SPT dapat dikrimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Dalam rangka penmingkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, perliu cara lain bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban   kewajiban menyampaikan SPT nya, misalnya disampaikan secara elektronik.
Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SPT tersebut dianggap lengkap. Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian SPT melaui pos atau dengan cara lain merupakan bukti penerimaan, apabila Surat Pemberitahuan dimaksud telah lengkap, yaitu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PAsal 3 Ayat 1a dan ayat 6 UU KUP.

Saturday, August 4, 2012

SPT Anda Dianggap Tidak Disampaikan

Pernahkah Anda membayangkan kalau SPT yang Anda sampaikan tidak dianggap disampaikan oleh kantor pajak? Pastinya akan membuat ribet.
Apa saja yang membuat  SPT dianggaptidak disampaikan?
SPT tidak dianggap disampaikan apabila :
  1. SPT tidak ditandatangani
  2. SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan
  3. SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dan wajin pajak telah ditegur secara tertulis
  4. SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak

Friday, August 3, 2012

Bisakah Menerbitkan SKP Sebelum WP Ber NPWP??

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagiahan Pajak untuk masa pajak, bagian tahtn pajak, atau tahun pajak sebelum WP diberikan atau diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena PAjak, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.
Berdasarkan sistem self assessment, kewajiban perpajakan Wajib pajak ditentukan oleh terpenuhinya persyaratn subyektif dan obyektif, Dengan demikian, surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum WP tersebut diterbitkan NPWP apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak

Thursday, August 2, 2012

Menerbitkan SKP setelah penghapusan NPWP?

Memangnya bisa??? ternyata bisa...Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan (SKP) dan atau Surat tagihan Pajak (STP) untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan NPWP atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena PAjak, apabila setelah penghapusan NPWP atau pencabutan PKP diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.
Penerbitan SKP dan/atau STP dapat juga dilakukan apabila setalah penghapusan NPWP atau pencabutan PKP diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi WP untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau Tahun Pajak sebelum atau setelah penghapusan NPWP atau pencabutan PKP.
SKP dan/atau STP diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setalah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak kecuali terhadap Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindajk pidana lainnya yang dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kegiatan Membangun Sendiri

Lebih tepatnya kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjan sesuai dengan Pasal 16 C UU PPN.
Berdasarkan Pasal 16C UU PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilna digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tatacaranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Sesuai dengan PMK Nomor 39/PMK.03/2010 diatur sebagai berikut :
PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Pengertian kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Yang dimaksud dengan bangunan adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu tanah dan/atau perairan dengan kriteria :
  • konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  • diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
  • luas keseluruhan paling sedikit 300 m2
Cara Perhitungan 
PPN = 10% X DPP
DPP = 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Wednesday, August 1, 2012

Batasan Ekspor Jasa Maklon Yang Dikenai PPN

Jasa maklon merupakan salah satu jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN. Adapun batasannya adalah sebagai berikut :
  1. pemesan atau penerima JKP berada diluar daerah pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh dan perubahannya
  2. spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima jasa kena pajak
  3. bahan adalah bahan baku, barang setangah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan
  4. Kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak
  5. pengusaha jasa maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean

Apa Sih Barang Kena Pajak Tidak Berwujud itu?

Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) adalah salah satu dari obyek PPN. Lalu apa sih yang dimaksud dengan BKPTB.
Yang termasuk dalam BKPTB adalah :
  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta dibidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
  2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah;
  3. Pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial
  4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dngan penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersbut pada angka 3, berupa :
  • penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa
  • penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa; dan
  • penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
5. pengunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas.

Apa Saja Obyek PPN?

Pada pasal 4 UU No.42 Tahun 2009 yang merupakan obyek PPN adalah :
1. n pengusaha yang BKP di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP tetapi belum dikukuhkan.
Syaratnya :
  • barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
  • Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud
  • Penyerahan dilakukan didalam Daerah Pabean
  • Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
2. Impor Barang Kena Pajak
Berbeda dengan penyerahan BKP, siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam daerah pabean, tanpa memperharikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenai pajak.

3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Pengusaha yang melakukan kegiatan enyerahan JKP meliputi baik yang telah dikukahkan sebagai PKP maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP tetapi belum dikukuhkan.
Syarat :
  • jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP)
  • penyerahan dilakukan di dalam Daerah PAbean
  • penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya.
Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena PAjak adalah jasa kena pajak yang dimanfaatkan

Tempat Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak

Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau ke KPP tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan pasal 12 UU PPN, PKP Orang Pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha sedangkan PKP Badan terutang pajak ditempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila PKP mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha diluar tempat tinggal atau tempat kedudukan, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan PKP dimaksud wajib melaporkan uisahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
Sesuai PER-4/PJ/2010 Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang mempunyai tempat tinggal tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, dikukuhkan dan terutang PPN dan PPnBM hanya ditempat kegiatan usahanya, sepanjang PKP tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun ditempat tinggalnya.
Berbeda dengan orang pribadi, PKP badan wajib mendaftarkan diri baik ditempat kedudukan maupun ditempat kegiatan usaha karena bagi PKP badan di kedua tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Paling Banyak Dibaca

Recent Post

    EnglishGermanDutchPortugueseItalianRussianGreekBrazilianFrenchSpanishArabicJapaneseChineseIndonesian

    Page Navigation bywww.tutorialblogspot.com

    Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/07/membuat-halaman-bernomor-di-blog.html#ixzz22rruUj6Y
    U-ON