This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Thursday, September 6, 2012

Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN

Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN diatur dalam dalam Pasal 4A (3) UU PPN 1984. Jenis jasa itu adalah :
  1. jasa pelayanan medis
  2. jasa pelayanan sosial
  3. jasa pengiriman surat dengan perangko
  4. jasa keuangan
  5. jasa asuransi
  6. jasa keagamaan
  7. jasa pendidikan
  8. jasa kesenian dan hiburan
  9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  10. jasa angkutan umum didarat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan
  11. jasa tenaga kerja
  12. jasa perhotelan
  13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintah secara umum
  14. jasa penyedian tempat parkir
  15. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  16. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  17. jasa boga atau katering
Semoga bisa bermanfaat

Wednesday, September 5, 2012

Cara Mengatasi Kesalahan Tulis Pada SSP

Kesalahan tulis yang dimaksud adalah kesalahan dalam penulisan pasal. Contohnya, maksudnya PPh Pasal 23 ditulis dengan PPh 21. Maka SSP yang sudah dibayar tersebut akan masuk ke buku register PPh Pasal 21. Atas kejadian tersebut Wajib Pajak bisa meminta SSP yang salah tersebut dipindahbukukan.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.88/KMK.04/199, pemidahbukuan meliputi :
  • pemindah bukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
  • pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 3
  • pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan SSP yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP)
  • pemindahbukuan karena salah mengisi SSP baik yang menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain
  • pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP
  • pemindahbukuan karena adanya pelimpahan pajak penghasilan pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha dibidang impor atas dasar inden
Demikian sedikit tentang penjelasan pemindahbukuan semoga bermanfaat.

Pembetulan skp Oleh DJP?

Memangnya bisa Direktorat Jeneral Pajak (DJP) membetulkan surat ketetapan pajak (skp)?  Bukankah surat ketetapan pajak itu berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP sendiri?Untuk menjawab pertanyaan itu sebaiknya kita lihat pasal 16 UU KUP. Dalam UU KUP dimungkinkan DJP membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi , Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam perundang-undangan pajak. Ternyata banyak ya yang bisa dibetulkan oleh DJP.
Ruang lingkup pembetulan oleh DJP :
  1. kesalahan tulis, yang anatar lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo
  2. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
  3. kekeliruan dalam penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan

Monday, September 3, 2012

Perlakuan PPh Atas Pajak Masukan Yang tidak Bisa Dikreditkan

Adakalanya karena kesalahan administrasi ternyata pajak masukan atas pembelian tidak bisa dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat 8 UU PPN. Kalau seperti ini kita bisa rugi karena PPN atas pembelian itu telah kita bayarkan. 
Ternyata ada solusinya. Dalam UU Pajak Penghasilan  mengatur perlakuan atas PPN Masukan yang tidak bisa dikreditkan di PPN. Syaratnya :
  • benar-benar telah dibayarkan; dan
  • berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Bagaimana dengan pajak masukan untuk pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun?
Kalau ada pajak masukan yang digunakan seperti itu maka harus dikapitalisasi dengan pengeluaran atau biaya dan dibebankan melalui peyusutan atau amortisasi

Mengenal Subjek Pajak PPh

Sudah tahu tentang subjek pajak PPh?
berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU PPh, ada 4 subjek pajak yaitu :
  1. Orang Pribadi (OP)
  2. Warusan yang belum terbagi
  3. Badan
  4. BUT
Keterangan :
Untuk Orang Pribadi bisa digolongkan menjadi 2 yaitu WP OP Dalam Negeri dan WP OP LN Sedangkan warisan dapat ditemui di DN maupun di Luar Negeri. Warisan belum terbagi menggunakan NPWP almarhun dan dilaksanakanoleh ahli waris atau penanggung jawab.
Wajib Pajak Badan :
  • sekumpulan orang dan/atau modal
  • satu kesatuan
  • melakukan usaha atau tidak
  • meliputi PT, CV, PT Lain, BUMN/D, Fa, kongsi, koperasi, Dapen, persekutuan, perkumpulan, yayasan, ormas, orsospol, organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk lainnya termasuk KIK dan BUT
Sedangkan BUT diperlakukan seperti WP badan

Tuesday, August 7, 2012

Sanksi Karena Tidak Menyampaikan SPT

Sanksi karena tidak menyampaiakn SPT ada 2 (dua) yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.

1. Sanksi Administrasi
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.500.000,00 untuk SPT Masa PPN, Rp.100.000,00 untuk SPT masa lainnya, dan sebesar Rp.1.000.000,00 untuk SPT Tahunan PPh WP badan serta sebesar Rp.100.000,00 untuk SPT Tahunan PPh WP orang Pribadi. (Pasal 7 UU KUP)
Apabila SPT tidak disampaiakn dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaiman ditentukan dalam surat teguran; maka jumlah pajak yang kurang dibayar/disetor ditagih dengan SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% untuk PPh, 100% untuk PPh Potput, 100% untuk PPN dan PPnBM (PAsal 13 Ayat 3 UU KUP)

2. Sanksi Pidana
Setiap orang yang karena kealpaanya :
a. Tidak menyampaiakn SPT; atau
b. Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar;
 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah pertama kali sebagaimana dimaksud dalam PAsal 13A, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling tidak 3 bulan atau paling lama 1 tahun (Pasal 38 UU KUP)
setiap orang yang dengan sengaja :
a. Tidak menyampaiakn SPT; atau
b. Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar;
 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar (Pasal 39 UU KUP)

Seorang Kuasa Yang Bisa Menandatangani SPT

Dalam pasal 4 ayat 3 UU KUP disebutkan bahwa dalam hal Wajib Pajak menunjuk seseorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT).

Persyaratan untuk menjadi seorang kuasa diatur dalam PMK 22/PMK.03/2008 yaitu harus memenuhi syarat :
  1. memiliki NPWP
  2. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir
  3. menguasa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
  4. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format terlampir.
Dalam hal seorang kuasa khusus bukan seorang konsultan pajak dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah endidikan formal dibidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dngan status terakreditasi A, sekurang-kurangna DIII
Dalam hal konsultan pajak dibuktikan dengan kepemilikan surat izin praktik Dirjen Pajak dan dilengkapi dengan surat Pernyataan sebagai konsultan pajak

Paling Banyak Dibaca

Recent Post

    EnglishGermanDutchPortugueseItalianRussianGreekBrazilianFrenchSpanishArabicJapaneseChineseIndonesian

    Page Navigation bywww.tutorialblogspot.com

    Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/07/membuat-halaman-bernomor-di-blog.html#ixzz22rruUj6Y
    U-ON