Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN diatur dalam dalam Pasal 4A (3) UU PPN 1984. Jenis jasa itu adalah :
- jasa pelayanan medis
- jasa pelayanan sosial
- jasa pengiriman surat dengan perangko
- jasa keuangan
- jasa asuransi
- jasa keagamaan
- jasa pendidikan
- jasa kesenian dan hiburan
- jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- jasa angkutan umum didarat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan
- jasa tenaga kerja
- jasa perhotelan
- jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintah secara umum
- jasa penyedian tempat parkir
- jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
- jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
- jasa boga atau katering